Kejati DKI Tangkap Napi Koruptor Kasus Infrastruktur Fiktif di Magelang

Penangkapan terhadap AIS dilakukan bersama oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat siang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Nov 2020, 23:14 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan terpidana kasus korupsi berinisial AIS (46) yang telah merugikan negara hingga Rp 8,8 miliar atas pengadaan bahan infrastruktur jembatan fiktif saat menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

Penangkapan terhadap AIS dilakukan bersama oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat siang pada pukul 11.45 WIB.

"Terpidana atas inisial AIS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi seperti dikutip dari Antara, Jumat malam (13/11/2020).

Pria yang ditangkap di Kabupaten Magelang itu telah menjadi buronan Kejaksaan selama 8 tahun sejak 2012 usai putusannya dibacakan oleh hakim di pengadilan.

AIS merupakan terpidana kasus korupsi yang terbukti secara sah bersalah karena tidak melakukan penelitian mendalam pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) No.00155/440372/XI/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2008 untuk Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jalani Sisa Hukuman

Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang. Atas perbuatan Agus itu negara dirugikan, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menegaskan, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat sesuai dengan putusan Pengadilan mengikuti dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang dan saat ini terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Diperkirakan malam ini sekira pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," ujar Riono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya