Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas penyidik Kepolisian terkait John Kei belum lengkap.
Baca Juga
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei)," tulis Nirwan dalam siaran persnya, Selasa (15/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang memang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
"Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," jelas Nirwan.
Dia menuturkan, pengembalian berkas ini wajar sebagaimana Pasal 138 ayat 2 KUHAP, di mana jika hasil penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara itu sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sidang Anak Buah John Kei
Sidang perdana kasus pengrusakan rumah Nus Kei yang dilakukan oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).
Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU PN Tangerang, Haerudin menyebutkan, John Kei sempat mengumpulkan anak buahnya di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana untuk membunuh Nus Kei karena John Kei sendiri sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat, dan kemudian dijawab 'mati' oleh anak buahnya.
"Pada 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar JPU kepada Majelis Hakim.
Kemudian para anak buah John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh tim penasehat hukum terutama pada pasal 340 KUHP.
Advertisement