Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, kerumunan massa pada acara yang digelar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mencermati perkembangan satu pekan terakhir telah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19, sementara di saat yang sama terjadi juga kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama mulai Selasa, 10 sampai 13 November di wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan sekitarnya. Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud Md dalam konferensi virtual, Senin (16/11/2020).
Dia menegaskan, pemerintah sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait acara yang dihadiri banyak simpatisan Rizieq Shihab tersebut. Menurutnya, ini penting karena penegakan protokol kesehatan di ibu kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Advertisement
"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud.
Dia menuturkan, atas rentetan kegiatan yang melibatkan Rizieq Shihab, pihaknya mendapat masukan dan keluhan dari berbagai pihak. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter, relawan, hingga kelompok masyarakat sipil.
"Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengerusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," kata Mahfud menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerumunan Melukai Dokter dan Perawat
Ketua Setara Institute Hendardi, mengkritisi pemerintah dalam menangani kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa hari lalu. Menurutnya, ada paradoks kepemimpinan Presiden Jokowi dan jajarannya dalam penanganan Covid-19.
"Jangankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang selama ini digaungkan oleh para pejabat negara dan aparat keamanan, sama sekali tidak berlaku bagi kerumunan yang diciptakan oleh kedatangan MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, para pejabat hanya menyampaikan imbauan agar kerumunan itu menerapkan protokol kesehatan, padahal harusnya melakukan penegakan pada simpatisan Rizieq Shihab.
"Padahal, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum," jelas Hendardi.
"Sungguh peragaan tata kelola pemerintahan yang melukai para dokter dan perawat yang terus berjuang, para siswa-siswi sekolah yang sudah jenuh dengan belajar daring, dan para korban PHK yang tidak bisa menggapai impiannya untuk terus bekerja, akibat ganasnya Covid-19," kata dia.
Advertisement