Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Penggugat: KPU, DPR, Pemerintah Membuat Publik Terancam

Penggugat meminta agar hakim PTUN memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Nov 2020, 14:47 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 14:34 WIB
FOTO: DPR Gelar RDP Bahas Revisi Peraturan KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Rapat membahas Revisi Peraturan KPU (RPKPU) terkait penghitungan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penggugat KPU, DPR, dan pemerintah menilai, gelaran pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 adalah melawan hukum. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan hukuman dikarenakan mereka telah abai terhadap desakan ahli kesehatan untuk menunda pilkada di tengah pandemi.

"Mereka (penggugat) meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum pihak penggugat Haris Azhar dalam siaran persnya, Kamis (19/11/2020).

Haris menjelaskan, para penggugat terdiri dari Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, aktivis HAM Ati Nurbaiti, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan aktivis Elisa Sutanudjaja.

"Penggugat menganggap pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. Mereka telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," tegas Haris.

Haris menambahkan, dalam gugatan dilayangkan, penggugat meminta agar hakim PTUN memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020.

"Penggugat minta dihentikan hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," tandas Haris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dinilai melanggar sejumlah pasal

FOTO: Mendagri Tito Karnavian Sambangi KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) saat menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Kunjungan Tito Karnavian dalam rangka membahas pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Para tergugat dinilai telah melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah.

Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.


KPU Penuhi Panggilan PTUN Terkait Gugatan

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta. Kedatangan KPU untuk menghadap hakim terkait gugatan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

"Hadirnya KPU untuk menjelaskan tindakan terkait kelanjutan tahapan pilkada serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 kepada hakim," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Hasyim menjelaskan, surat panggilan terhadap KPU sebagai penggugat tertuang dalam No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020. Sedangkan untuk perkaranya sendiri, tercatat dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Jadi, jadwalnya Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta," jelas Hasyim.

Dia menerangkan, pihak tergugat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 adalah KPU, DPR RI cq Komisi II DPR, dan Presiden RI cq Mendagri. Kemudian turut tergugat adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.


Jokowi: Pilkada 2020 Tidak Bisa Menunggu Pandemi Covid-19 Berakhir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19 karena virus Corona. Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 tidak bisa ditunda lagi sebab tak ada yang mengetahui kapan pandemi selesai.

"Situasi tidak bisa dibiarkan, penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan. Tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Untuk itu, Pilkada 2020 digelar dengan normal dan cara baru dengan mengutamakan kesehatan masyarakat. Jokowi pun mengingatkan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

Dia meminta penyelenggara pemilu serta aparat penegak hukum mengawasi protokol kesehatan di semua tahapan Pilkada. Pasalnya, Jokowi melihat masih banyak bakal pasangan calon Pilkada menggelar konser dan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

"Saya minta ke semua pihak, kepada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, penegak hukum, TNI-Polri, seluruh masyarakat, tokoh organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan," kata Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya