Pelanggaran Prokes di Acara Rizieq Shihab, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di Petamburan

Penyidik Polri mengambil hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi berkumpulnya ribuan orang pada acara akad nikah anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Nov 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 06:04 WIB
[Bintang] Kombes. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum
Kombes. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polri mengambil hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi berkumpulnya ribuan orang pada acara akad nikah anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti digital bersama Puslabfor Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu (14/11/2020) di beberapa titik di sekitar TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Awi mengatakan bahwa rekaman tersebut untuk melengkapi barang bukti dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau (secara) kasatmata, semua orang tahu. Akan tetapi, kalau (secara) konstruksi hukum itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai barang bukti," katanya seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, pihaknya tidak menyebutkan jumlah dan lokasi detail rekaman CCTV yang diambil tersebut.

Selain rekaman CCTV, kata Awi, pemberitaan dari berbagai media soal acara yang digelar Rizieq Shihab juga akan digunakan sebagai barang bukti.

"Laporan dan pemberitaan rekan-rekan (media) itu kan sebagai bukti juga," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa Saksi-Saksi

Pada hari Kamis, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari dua saksi, yakni W selaku Dinkes DKI dan OS selaku manajer keamanan bandara terkait dengan kasus ini.

Sehari sebelumnya, Rabu (18/11/2020), empat saksi yang dimintai klarifikasi dalam kasus ini, yakni G selaku kenek kendaraan yang membawa tenda, DK selaku pegawai perusahaan yang menyewakan tenda, HU sebagai ketua panitia akad nikah, dan ahli pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya