Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meluruskan pernyataannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dia menegaskan, eksistensi organisasi masyarakat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kan saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan, begitu kan FPI itu," tutur Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Dudung mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat. Hal itu merupakan ranah pemerintah pusat berdasarkan laporan pemerintah daerah.
Advertisement
"Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah, kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita, tidak ada kewenangan TNI," kata Dudung.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pencopotan spanduk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh prajurti TNI merupakan perintah langsung darinya.
Dudung pun mengungkap kekesalannya lantaran FPI dan Rizieq Shihab dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan.
"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” ucap Pangdam Jaya Dudung usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Aturan
Dudung pun mengingatkan FPI dan Rizieq Shihab mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bila tidak, maka dia menyebut organisai tersebut layak untuk dibubarkan.
"Jangan coba coba pokoknya (tidak taat aturan). Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar dia.
Advertisement