Dendam Menjadi Motif Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Tangerang

Akhirnya, pelaku mencari tempat sepi, hingga mengecek langsung tempat yang akan digunakannya untuk mengeksekusi korban.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Nov 2020, 16:29 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 16:28 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Motif dendam menjadi alasan N (23), membunuh mantan bosnya, KF (43) yang jasadnya bersimbah darah ditemukan di tengah jalan Kampung Bayur, RT 03/04, Kota Tangerang pada Kamis, 21 November 2020.

"Jadi, hubungan korban dengan pelaku ini kenal dekat. Pelaku ikut atau bekerja dengan korban sudah 13 tahun atau sejak 2007," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Lalu, dari pengakuan pelaku juga, pada 2017, korban pernah meminjam motor milik pelaku, namun hingga saat ini belum dikembalikan. Korban berdalih motor yang dipinjamnya kepada pelaku telah hilang dan enggan menggantinya kembali.

"Karena itu, ditagih berkali-kali korban tidak mau ganti. Pelaku kesal, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan ini,"tutur Kapolsek.

Akhirnya, pelaku mencari tempat sepi, hingga mengecek langsung tempat yang akan digunakannya untuk mengeksekusi korban. Dipilihlah Jalan Raya Bayur di RT 03/04 yang dinilainya sepi dan jauh dari keramaian ataupun penerangan.

Hingga akhirnya, pada Kamis malam itu, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan dalih minta diantar ke rumah saudara yang berada di Rawa Berem, Periuk, Kota Tangerang. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang digonceng korban, langsung mengeluarkan palu dan menikam kepala korban sebanyak 9 kali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diamankan Keesokan Harinya

"Hingga korban tersungkur, lalu pelaku kabur membawa sepeda motor korban terlebih dulu ke arah Sepatan, Kabupaten Tangerang untuk membuang palu yaang dipakai untuk membunuh," kata Kapolsk.

Lalu, pelaku pulang ke daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Hingga akhirnya, keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku pun disangkakan pembunuhan berencana dengan pasal 340 dan 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya