Imigrasi Akui Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem Cekal

Penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem cekal Ditjen Imigrasi itu berdasarkan dua surat yang dikirim dari Divisi Hubungan Internasional Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2020, 23:23 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 23:23 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Cekal Ditwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sandi Andaryadi kembali dihadirkan dalam persidangan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (23/11/2020).

Dalam persidangan tersebut, Sandi menjelaskan tentang surat yang diterima Imigrasi tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 perihal penghapusan nama terdakwa Djoko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Diketahui, ECS adalah sistem yang memuat nama-nama orang yang dicekal karena tersandung hukum

Sekedar informasi, nama orang yang bermasalah bila ingin dimasukan ke dalam ECS, harus terlebih dahulu diajukan ke aparat penegak hukum. Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan.

Kedua surat tersebut, diterima Imigrasi dengan nomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri tertanggal 4 dan 5 Mei 2020. Kedua surat ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," demikian kesaksian Sandi dalam ruang persidangan.

Dia menjelaskan, surat tertanggal 4 Mei 2020 berisi soal pembaharuan data yang tengah dilakukan NCB Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut, terdapat penegasan yang menyebutkan bahwa pihak NCB Interpol Indonesia berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO).

"Berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," ungkapnya.

Sementara, pada surat 5 Mei 2020 berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali.

"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomer A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," papar Sandi.

Nama Djoko Tjandra Dihapus dari ECS

Sandi menyatakan, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, hingga akhirnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa surat tersebut merupakan insiasi langsung dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Imigrasi kemudian berdiskusi dan sepakat untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.

"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tutup dia.

Sebelumnya diketahui, akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi. Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Atas hal tersebut, Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya