Cerita Sekretaris Djoko Tjandra Siapkan Uang untuk Penghapusan Red Notice

Fransisca mengaku pernah beberapa kali diminta Djoko Tjandra untuk menyiapkan sejumlah uang sepanjang 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 14:27 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca dihadirkan dalam sidang lanjutan suap pengurusan red notice dengan terdakwan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Fransisca mengaku pernah beberapa kali diminta Djoko Tjandra untuk menyiapkan sejumlah uang sepanjang 2020. Saat itu dia masih belum tahu bahwa uang disiapkan untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Jadi tanggal 27 April 2020, Pak Djoko minta disiapkan USD 100 ribu. Perintah itu tolong disampaikan pada Nurdin, melalui telepon," ujar Fransisca di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Fransisca mengatakan, Djoko Tjandra telah menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing dalam sebuah brankas. Fransisca mengaku, saat itu Djoko Tjandra meminta dirinya menyiapkan uang untuk kemudian diberikan kepada Nurdin. Nurdin merupakan karyawan Djoko Tjandra.

"Iya, pada hari itu juga. Saat itu, Pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djko juga sebut nama Pak Tommy," kata dia.

Tommy yang dimaksud adalah Tommy Sumardi yang merupakan terdakwa dalam perkara ini. Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Fransisca mengaku tak tahu ujung uang yang dia siapkan diterima oleh siapa saja.

Tak hanya itu, keesokan harinya yakni 28 April dan 29 April, Djoko Tjandra juga nemerintahkannya untuk memberikan uang kepada seseorang. Pada tanggal 28 April, Djoko Tjandra memintanya memberikan SGD 200 ribu kepada Tommy.

"Setelah itu ada orang hubungi saya, itu Pak Tommy. Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, kaena bentuknya uang, saya ajak ke bisnis centre. Saya ajak ke ruang meeting," kata dia.

Kemudian di tanggal 29 April 2020 dirinya diminta Djoko Tjandra menyiapkan USD 100 ribu. Saat itu dia mengaku memberikan uang itu kepada Nurdin yang kemudian oleh Nurdin diberikan kepada Tommy.

Pada 4, 13, dan 22 Mei 2020 juga dirinya diminta menyiapkan USD 150 ribu, USD 100 ribu dan USD 50 ribu. Sama seperti sebelumnya, dia memberikan kepada Nurdin yang kemudian oleh Nurdin diserahkan kepada Tommy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hanya Menuruti Atasan

FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra mengenakan masker saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fransisca mengaku dirinya sebagai karyawan hanya menuruti perintah Djoko Tjandra sebagai atasannya. Saat itu dia tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Nurdin dan Tommy.

"Saya tidak tahu uang itu disampaikan ke mana. Saya cuma dapat perintah untuk siapkan uang lalu kasih ke Nurdin. Sisanya Pak Djoko hubungi Nurdin. Waktu itu dia (Nurdin) sebut restoran Merah Delima," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya terungkap jika Restoran Merah Delima adalah lokasi pertemuan antaran Tommy Sumardi degan Brigjen Prasetijo Utomo. Usai dari restoran tersebut, mereka menuju gedung TNCC dan menuju ruang Irjen Napoleon.

Irjen Napoleon didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus status red notice Djoko Tjandra. Jaksa penuntut umum menyebut Irjen Napoleon menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya