Liputan6.com, Jakarta Menantu Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Hanif Alatas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (1/12/2020). Pengacara Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha beralasan, kliennya tengah menghadiri acara lain.
"Atas satu dan lain hal, klien kami tidak bisa hadir memenuhi panggilan," ujar Kamil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga
Menurut Kamil, undangan pemanggilan terhadap menantu Rizieq Shihab yang dikirim kepolisian masuk terlambat. Dia berdalih, kliennya bisa saja menghadiri pemanggilan kepolisian seandainya surat undangan tiba sejak H-3.
Advertisement
"Undangannya datang H-2, habib (Hanif Alatas) sudah ada acara. Kalau datangnya (undangan) H-3, habib bisa saja datang," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamil menilai kurang tepat kliennya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet pada pertengahan November lalu. Sebab, Hanif dinilai tidak mengetahui soal persitiwa tersebut.
"Saya rasa kurang tepat klien kami jadi saksi, karena yang lebih tepat ditanyakan panitianya saja di sana," ungkap Kamil.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siap Dipanggil Ulang
Kamil menambahkan, soal penjadwalan ulang pemanggilan kliennya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dia menyatakan, Hanif Alatas siap memenuhi panggilan penyidik asalkan undangan datang tidak mengganggu janji yang telah terjadwal sebelumnya.
"Soal pemanggilan ulang tanya penyidik, lebih berwenang menjawab, tapi kami siap," dia menandasi.
Advertisement