Hendropriyono Peringatkan Para Pendemo Rumah Ibunda Mahfud Md

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memberi peringatan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 13:14 WIB
Hendropriyono Gelar Halalbihalal, Purnawirawan TNI dan Ma'ruf Amin Hadir
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) AM Hendropriyono saat halalbihalal Purnawirawan TNI di Jakarta, Jumat (21/6/2019). Hendropriyono berharap pertemuan ini sekaligus menyatukan purnawirawan. Persatuan kesatuan harus terus terjaga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memberi peringatan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Jawa Timur. Dia mengingatkan jangan berdemo di rumah siapapun karena ada konsekuensi yang berbahaya.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud Md itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orangtua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," kata Hendropriyono, Kamis (3/12/2020).

Menurut dia, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan jika demo sudah melampaui batas. Dia mengatakan, dalam keadaan tersebut, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Dia menuturkan, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan, lanjut Hendropriyono, Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Sehingga, menurut dia, hukum tersebut membenarkan, jika pihak yang diserang membela diri hingga terpaksa melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum. 

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," lanjut Hendropriyono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilindungi Undang-Undang

Hendropriyono melanjutkan, jika keluarga Mahfud melakukan pembelaan diri dilindungi oleh undang-undang. Termasuk, apabila membela diri hingga membunuh si penyerang.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang," tuturnya.

"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana kel yaitu anak, isteri dan orang  tua yang tidak tahu apa-apa bernaung utk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkasnya. 

 

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya