Mahfud Md Tegaskan Papua Sudah Final Bagian Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan, Papua sudah secara final sah masuk wilayah Indonesia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Des 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 17:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan, Papua sudah secara final sah masuk wilayah Indonesia.

"Papua itu melalui referendum 1969 sudah final dan sah menjadi bagian NKRI," kata Mahfud di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Menurut dia, referendum yang dilakukan pada November 1969 itu telah disahkan Majelis Umum PBB dan menegaskan, Papua sah bagian dari Indonesia.

"Karena itu tidak akan ada lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ucap Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan, Papua tak masuk dalam daftar Komite 24 PBB. Komite 24 merupakan daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka.

"Papua itu sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB. Komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka. Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu," tutur Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Negara Ilusi

Mahfud menyatakan negara Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda pada 1 Desember lalu merupakan negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua barat itu apa?" kata Mahfud.

Menurut dia, suatu negara dapat berdiri memiliki tiga syarat, seperti adanya wilayah dan rakyat yang dikuasai, serta adanya pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.

Sementara negara yang dideklarasikan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu tak memiliki wilayah. Benny Wenda tak memiliki tanah yang dikuasai di Papua sejengkal pun.

"Negara itu syaratnya ada tiga, syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai," tutur Mahfud.

"Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui. Kemudian syarat lain adanya pengakuan dari negara lain," sambung dia.

Selain itu, negara mesti masuk dalam organisasi internasional. Soal dukungan, kata Mahfud, Benny Wenda hanya didukung oleh negara kecil di Pasifik.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu dari ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," sebut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya