Mahfud Md: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Mahfud Md mengatakan, Benny Wenda merupakan seorang narapidana. Ia sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia selama 15 tahun atas tindakan kriminal. Namun Benny melarikan diri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Des 2020, 15:51 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 15:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, negara Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda pada 1 Desember lalu merupakan negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurut Mahfud, suatu negara dapat berdiri memiliki tiga syarat, seperti wilayah, rakyat, serta pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.

Sementara negara yang dideklarasikan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu tak memiliki wilayah. Benny Wenda tak memiliki tanah yang dikuasai di Papua sejengkal pun.

"Negara itu syaratnya ada tiga, syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai," kata Mahfud.

"Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui. Kemudian syarat lain adanya pengakuan dari negara lain," sambungnya.

Selain itu, negara juga mesti masuk dalam organisasi internasional. Soal dukungan, kata Mahfud Benny Wenda hanya didukung oleh negara kecil di Pasifik.

"Dia tidak ada yg mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu dari pada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," sebut Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Papua sah menjadi bagian dari Indonesia

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pria kelahiran Sampang, Madura 63 tahun lalu itu juga menjelaskan mengapa negara bentukan Benny Wenda layak disebut negara ilusi. Pasalnya menurut Mahfud melalui Referendum 1959, Papua sudah final dan sah menjadi bagian dari Indonesia.

Referendum yang digelar pada November 1969 itu telah disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Bahwa Papua itu sah bagian Indonesia. Karena itu tidak akan ada lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama. Papua itu sejak 69 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB," jelas Mahfud.

Komite 24 merupakan daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka.

"Kalau Timor-Timur (Timor Leste) memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 69 tidak masuk di komite 24 itu," katanya.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny Wenda merupakan seorang narapidana. Ia sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia selama 15 tahun atas tindakan kriminal. Namun Benny melarikan diri.

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraannya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat pada Selasa (1/12/2020).

ULMWP mengangkat Bennya Wenda sebagai presiden sementara rakyat Papua. Aktivis kemerdekaan Papua yang tengah berada di Inggris itu menyatakan bahwa Papua tidak akan tunduk pada Pemerintahan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya