Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan Suap Wali Kota Cimahi

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2020, 21:34 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 21:34 WIB
FOTO: Ekspresi Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Saat Ditahan KPK
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Ajay Priatna diduga menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Cimahi, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan rumah sakit yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Empat lokasi tersebut yakni Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB), dan Kantor PT Trisaksi Megah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tim penyidk mengamankan sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang diamankan yakni terkait catatan aliran uang dugaan suap yang masuk ke kantong pribadi Ajay Muhammad Priatna.

"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik akan menganalisis lebih dalam beberapa temuan tersebut untuk kemudian dijadikan alat bukti untuk pembuktian pasal yang disangkakan terhadap Ajay Muhammad Priatna.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya