Liputan6.com, Jakarta Dua orang dilaporkan Ali Mochtar Ngabalin, ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Pengamat Politik Sosial, Muhammad Yunus Anis, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.
Ngabalin beralasan, pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baiknya. Ngabalin merasa dituduh kalau perjalanannya ke Hawaii, Amerika Serikat itu dibiayai juga oleh penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia berharap laporan ini bisa segera diproses kepolisian.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," kata Ali di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Ali pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Edhy Prabowo. Menurut dia, keluarga Edhy Prabowo sangat terpukul mendengar berita tersebut.
"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," ujar dia meluruskan.
Selain itu, Ngabalin juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang.
"Jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik stiap warga negara, termasuk saya," katanya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporkan 2 Media Online
Senada dengan hal itu, pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menilai jika kedua terlapor tersebut serasa telah menyudutkan klienya, melalui statment di media online.
"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujar Razman.
Atas hal itu, Razman mengatakan jika pihaknya akan ikut melaporkan dua media online yaitu www.law-justice.com dan www.lapan6online.com, kepada dewan pers.
Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Â
Advertisement