Polsek Tambora Menindak 98 Warga yang Tidak Menggunakan Masker

Pelanggar yang tak membayar denda wajib menghabiskan waktu membersihkan dan mengecat di kawasan sekitar dengan menggunakan rompi oranye.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Des 2020, 08:26 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 08:26 WIB
FOTO: Satpol PP dan Dishub Gelar Operasi Disiplin Masker di Waduk Sunter
Warga pelanggar PSBB menyapu fasilitas umum saat terjaring operasi kepatuhan disiplin masker di kawasan Waduk Sunter, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polsek Tambora Jakarta Barat menindak 98 orang yang melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Tertib Masker guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Petugas kepolisian gencar menggelar razia masker di wilayah Tambora agar warga patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya tertib mengenakan masker saat berada di luar rumah.

"Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan tidak membayar denda, maka wajib menghabiskan waktu membersihkan dan mengecat di kawasan sekitar dengan menggunakan rompi oranye.

Meski belakangan di kawasan Tambora, pelanggar tertib masker terus saja meningkat, aparat tiga pilar Kecamatan Tambora intensif mengedukasi warga di lokasi razia agar patuh memakai masker dengan benar.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pendekatan Humanis

Edukasi pada warga pun dilakukan dengan pendekatan yang humanis, yakni memberikan para pelanggar tersebut masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas di luar ruangan.

"Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Tambora seperti dikutip Antara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya