Puluhan Pelanggar Masker di Pulau Pramuka dan Kebon Jeruk Disanksi Petugas

Dalam operasi tertib masker di Pulau Pramuka didapati 19 orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum atau di luar rumah.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Des 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 21:19 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tertib masker terus digencarkan di Kepulauan Seribu yang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibu Kota. Kali ini, operasi tertib masker dengan melibatkan personel gabungan dari unsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu serta TNI/Polri setempat dilakukan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kapolres Kepulauan Seribu Utara, AKP Josman Harianja mengatakan, dalam operasi tertib masker ini didapati 19 orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum atau di luar rumah.

"Empat orang menjalani sanksi kerja sosial membersihkan jalan lingkungan. Sementara, 15 orang lainnya diberikan surat peringatan dan teguran," ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail mengatakan, operasi tertib masker terus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita minta warga untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Ingat, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 17 pelanggar yang tidak menggunakan masker juga terjaring operasi tertib masker di Jalan Rawa Belong, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, rinciannya, 12 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan lima pelanggar lainnya diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 950 ribu.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," kata Yudistira, Rabu (2/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.

"Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya