Puluhan Warga di Taman Sari dan Cilandak Terjaring Operasi Tertib Masker

Di Jalan Pinang Raya petugas menindak 10 warga pelanggar dan di Jalan Raya Ragunan terjaring enam pelanggar.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Des 2020, 09:26 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 09:18 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Petugas memotret warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, operasi tertib masker tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pendisplinan protokol kesehatan yang rutin dilakukan oleh pihaknya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Hari ini ada 23 pelanggar, rinciannya 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar diberikan sanksi denda administrasi," kata Risan, Senin (30/11/2020).

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, giat tertib masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di Jalan Pinang Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak dan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menindak 16 pelanggar.

Di Jalan Pinang Raya petugas menindak 10 warga pelanggar dan di Jalan Raya Ragunan terjaring enam pelanggar.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan yang melibatkan 30 lebih petugas gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban protokol kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.

"Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi," ujarnya.

Sementara enam pelanggar yang terjaring di Jalan Raya Ragunan, empat orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan dua dijatuhkan sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100.000.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memutus Penyebaran Covid-19

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan 20 petugas gabungan.

Jumingke berharap, penindakan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Semoga ini menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya