Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Menurut Aboe, pihaknya juga sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," terang Habib Aboe dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Namun demikian, Aboe menghormati proses hukum yang berlaku, karena menurutnya Rizieq Shihab juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.
Advertisement
"Ini menunjukkan bahwa Beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Sekjen DPP PKS ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Syarat Penangguhan
Penangguhan penahanan, lanjutnya, dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tandasnya.
Advertisement