Aboebakar Al-Habsy PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Menurut Aboe, pihaknya juga sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan Rizieq Shihab.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Des 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 13:02 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Menurut Aboe, pihaknya juga sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," terang Habib Aboe dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Namun demikian, Aboe menghormati proses hukum yang berlaku, karena menurutnya Rizieq Shihab juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

"Ini menunjukkan bahwa Beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Sekjen DPP PKS ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Syarat Penangguhan

Penangguhan penahanan, lanjutnya, dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya