Pengacara: Ketua dan Panglima FPI Penuhi Panggilan, Bukan Menyerahkan Diri

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, kedatangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi, bukan tindakan menyerahkan diri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Des 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 11:05 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Markas FPI
Kendaraan meriam air menyemprotkan disinfektan di Petamburan, Jakarta, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan guna mencegah penyebaran Covid-19 setelah ditemukannya kasus positif di kawasan tersebut pasca kerumunan massa saat kepulangan dan pernikahan putri Rizieq Shihab. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, kedatangan Ketua Front Pembela Islam Shobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi, bukan tindakan menyerahkan diri. Dia menegaskan, keduanya datang untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," tegas Sugita di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Dia menilai, menyerahkan diri dan menanggapi pemeriksaan adalah dua hal yang berbeda. Sebab, panggilan terhadap dua petinggi FPI itu baru dilakukan sebanyak dua kali, dan belum dalam tahap dijemput paksa atau penangkapan.

"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa," jelas Sugito.

Kendati demikian, Sugito membenarkan kliennya hari ini diperiksa sebagai tersangka dan bukan lagi saksi. Para kliennya, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara maulid nabi FPI dan pernikahan di Petamburan, bersama Rizieq Shihab.

"Ya (awal) dipanggil saksi, sekarang sudah tersangka, dan kami sudah janjian jam 10 untuk diperiksa sebagai tersangka," Sugito menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ultimatum Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menangkap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta

"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. PMJ memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tagas Yusri di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Yusri berharap supaya keduanya segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak, pihaknya tak ragu untuk menangkap dua orang dari FPI itu.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata dia.

Yusri menjelaskan, seusai Pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), tiga dari lima orang tersangka yang belum diperiksa langsung menyerahkan diri. Mereka datang didampingi dengan kuasa hukumnya.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke PMJ (Polda Metro Jaya). Pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas," kata dia.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," jelas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya