Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Polda Metro Periksa Kabiro Hukum Pemprov DKI

Yusri menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Des 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 17:45 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Tebet dan Petamburan Jakarta Pusat terus bergulir. Kepolisian mengagendakan pemerikaaan saksi kepada Kepala Biro Hukum DKI Jakarta dan ahli bahasa.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (17/12/2002). Yusri menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta hari ini.

"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum dari provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan, kami jadwalkan jam 10.00 WIB pagi," kata dia, Kamis (17/12/2020).

Yusri menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Salah satunya dengan meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Yusri mengatakan, penyidik telah memeriksa ahli bahasa kemarin.

"Ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pasal yang Dilanggar Rizieq Shihab

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. 

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya