Ali Ngabalin: Tak Usah Kaitkan Reshuffle Kabinet dengan Tanggal Jawa

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin enggan menyebut kapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan reshuffle (perombakan) kabinet.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 16:33 WIB
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Dok Istimewa)
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin enggan menyebut kapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet. Menurut dia, Jokowi bebas mengangkat dan memberhentikan para pembantunya apabila memang sudah diperlukan.

"Tentu saja bahwa mau hari, mau tanggal, mau jam, saya kira sama sekali bukan menjadi masalah dan menjadi pertimbangan bagi Bapak Presiden," kata Ngabalin saat dihubungi Liputan6.com, Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan, reshuffle kabinet adalah wewenang penuh Kepala Negara dan dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan Jokowi. Ngabalin menyebut Jokowi selalu memonitoring dan mengevaluasi kinerja para menteri, sehingga dia mengetahui waktu tepat untuk melakukan reshuffle.

"Pokoknya dalam waktu 1x24 jam, suka-suka aja Presiden kan. Tidak ada pertimbangan waktu, mana aja Presiden punya waktu (untuk reshuffle)," ujar dia.

Ngabalin menyadari bahwa isu soal perombakan kabinet sudah beredar luas di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menyebut Jokowi akan melakukan reshuffle pada 23 Desember 2020, yang jatuh pada Rabu Pon sesuai penanggalan Jawa.

Hal ini berkaca dari dua reshuffle kabinet sebelumnya, dimana dilakukan pada Rabu Pon. Namun, Ngabalin meminta semua pihak untuk bersabar hingga diumumkan Jokowi.

"Tidak usah dikait-kaitkan dengan Pon atau hari-hari tanggal Jawa, yang pasti Presiden punya kewenangan itu," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Tahu Pos Menteri

Dia mengaku tak mengetahui siapa nama-nama yang akan mengisi posisi Menteri Sosial dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ngabalin juga menolak berbicara saat ditanya terkait kementerian lain yang juga ikut terkena reshuffle.

"Perintah UUD 1945 dan turunan UU nya itu kan memberikan kewenangan penuh, kepada Presiden yang memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan para anggota kabinet, para pembantu beliau," tutur Ngabalin.

Isu Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet kembali mengemuka. Terlebih, saat dua menterinya yakni, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka dugaan korupsi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya