Penuhi Panggilan Polisi, Haikal Hassan Ungkap Tujuan Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus mimpi bertemu Rasulullah

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Des 2020, 11:25 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 11:23 WIB
Orator Aliansi Umat Islam Bela Tauhid Ustad Haikal Hassan di tengah-tengah massa di Garut
Ustad Haikal Hassan di tengah-tengah massa di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus mimpi bertemu Rasulullah, Rabu (23/12/2020). Haikal datang seorang diri tanpa didamping penasihat hukum.

Menurut dia, kehadirannya hanya ingin menyampaikan klarifikasi terkait ceramah saat prosesi pemakaman lima jenazah laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Tidak ada persiapan cuman diklarifikasi. Saya tidak disampingi pengacara karena memang cuma klarifikasi saja," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Haikal mengaku ceritanya bertemu dengan Rasulullah hanya sekadar memotivasi keluarga korban penembakan yang hadir di pemakaman. Dia pun tak menyangka, ada orang yang merekam dan menyebarkan ke media sosial.

"Saya tidak tahu yang ngerekam orang saya tidak pernah nyebarin ke mana-mana kan saya lagi ngehibur. Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur. Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang," papar dia.

 


Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya