Liputan6.com, Jakarta Polisi mendapati pemuda di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten membawa senjata api rakitan saat gelaran razia kerumunan massa. Bukan hanya itu, perkumpulan tersebut ternyata komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang.
Kasus terungkap saat polisi melakukan patroli rutin dan menerima laporan warga soal adanya kerumunan pemuda di sebuah kontrakan kawasan Cikupa, Tangerang.
Mendapati laporan itu, petugas pun bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membubarkan kerumunan pemuda, mengingat situasi di Kabupaten Tangerang masih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
"Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata benar ada pemuda yang sedang berkumpul," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Senin (28/12/2020).
Namun, ketika hendak didatangi, tiba-tiba saja para pemuda tersebut melarikan diri. Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan itu lantas melakukan pengejaran kepada para pemuda tersebut.
"Saat dikejar, kita dapati Y, dan saat kita geledah, kita mendapati senjata api rakitan yang disimpannya," ujar Kapolres.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temukan 3 Motor Curian dan Kunci T
Mendapati barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rumah kontrakan yang dijadikan tempat berkumpul, hingga didapati barang bukti berupa 3 unit sepeda motor.
"Kita cek ke kontrakan dan mendapati adanya 3 unit sepeda motor, kita cek soal kendaraan itu dan ternyata motor-motor itu merupakan hasil curian, tidak hanya sepeda motor kita temukan juga kunci leter T," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, nyatanya mereka merupakan sindikat curanmor yang memang kerap beraksi di wilayah Tangerang selama kurang lebih satu tahun. Ketiga motor itupun dicuri mereka dari berbagai wilayah, yakni Pasar Kemis, Cikupa dan Jatiuwung.
"Dari pengungkapan ini, kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement