Polisi Gerebek Rumah di Tangerang Dijadikan Gudang Penyimpanan Obat Terlarang

Sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Des 2020, 05:58 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 05:58 WIB
Polisi menangkap 2 orang di Tangerang terkait penyimpanan obat terlarang. (Pramita/Liputan6.com).
Polisi menangkap 2 orang di Tangerang terkait penyimpanan obat terlarang. (Pramita/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Saat dibongkar, polisi menemukan 48 ribu eximer dan 35.750 tramadol siap edar. Polisi menduga, obat-obatan terlarang tersebut akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun nanti.

"Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru," ujar Kapolsek Cipondoh, Tangerang, AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).

Maulana menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.

"Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer," katanya.

Polisi pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Penjara 15 Tahun

"Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 48 ribu butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya