Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran menjadi tersangka dalam kasus pornografi sesama jenis yang dilakukan dengan perawat rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Buhanuddin mengatakan, pasien bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Pasiennya yang terjadi Tersangka," kata Buhanuddin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Buhanuddin membeber penetapan itu lantaran tersangka menyebarkan konten bermuatan pornografi sesama jenis di grup percakapan daring. Sementara motifnya, kata dia ialah menyebarkan melalui transmisi elektronik.
"Mereka kan ada grup. Iya (grup sesama jenis). Iya (motitfnya menyebarkan ke teman-temannya sesama jenis)," ujar Buhanuddin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perawat Belum Ditetapkan Tersangka
Untuk sementara, perawat yang juga terlibat dalam konten pornografi tersebut belum dinaikkan statusnya.
"Perawat belum kita jadikan tersangka," ujarnya.
"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangk adalah pasien karena dia yang menyebarkan," sambung dia.
Selanjutnya polisi bakal memanggil tersangka usai dia selesai menjalani isolasi.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," kata Buhanuddin.
Advertisement