Jakarta - Tahun 2020 menjadi periode yang sangat sulit bagi Indonesia. Pandemi Covid-19 yang menghantam global turut berdampak signifikan terhadap negeri tercinta.
Sejak diumumkan pemerintah bahwa virus corona telah masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, kasus positifnya di tanah air melesat tajam. Hingga Selasa 29 Desember 2020, tercatat sudah lebih dari 713 ribu kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Jumlah orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia juga sudah mencapai lebih dari 21 ribu orang. Angka ini diperparah dengan positivity rate Indonesia yang sempat tembus rekor 27,6 persen atau lima kali lipat standar WHO yang hanya lima persen. Positivity rate adalah persentase orang yang memiliki hasil tes positif Covid-19 dibandingkan jumlah orang yang dites)
Advertisement
Kondisi ini membuat sistem dan layanan kesehatan Indonesia kewalahan dan terancam kolaps. Warga yang terinfeksi virus corona kini mulai sulit mencari tempat perawatan di rumah sakit rujukan, yang semakin penuh pasien.
Bahkan, kapasitas keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rawat inap Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Jawa telah mencapai angka keterisian 90 persen.
Kondisi ini diakui Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), yang sekarang semakin kesulitan menyediakan kamar khusus untuk pasien Covid-19. Menurut Sekretaris Jenderal Persi, Lia Gardenia Partakusuma, pihak rumah sakit saat ini sudah kewalahan menerima pasien Covid-19.
"Mencarikan tempat tidur rumah sakit untuk pasien (Covid-19), susah. Karena begini, ada kamar buat laki-laki, ternyata yang sakit perempuan. Ada kamar kosong yang biasa, tapi butuhnya untuk yang ICU. Belum lagi pasien yang ada penyakitnya, harus ada dokter jantung, nah di rumah sakit yang kosong tidak ada dokter jantungnya," kata Lia ketika dihubungi Liputan6.com.
"Jadi, ya kompleks lah buat kami yang mengurus rumah sakit ini. Kami ikut terbebankan dengan mencari tempat untuk pasien. Pasien Covid-19 yang berat juga semakin banyak. Itu yang terjadi, kondisi sekarang."
Di saat seperti ini, Indonesia juga harus menghadapi kenyataan ratusan tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19. Menurut data Lapor Covid-19 pada 25 Desember 2020, jumlah nakes di Indonesia yang meninggal dunia akibat Covid-19 adalah sebanyak 472 orang. Krisis tenaga kesehatan mengancam Indonesia.
Cara dan pola penanganan pemerintah dalam meredam pandemi Covid-19 juga banyak mendapat kritik keras. Di awal pandemi, beberapa pejabat tanah air, termasuk Menteri Kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto terkesan menganggap enteng Covid-19.
Pemerintah Labil
Pemerintah dinilai sangat labil dalam mempertimbangkan apakah mendahulukan segi ekonomi atau kesehatan saat pandemi Covid-19 berlangsung. Jumlah testing dan tracing yang dilakukan pemerintah Indonesia pun begitu rendah.
Yang terjadi malah munculnya komodifikasi testing Covid-19, baik rapid test maupun swab test PCR. Belakangan, rapid test antigen yang diketahui punya akurasi lebih baik dalam mendeteksi Covid-19 dibanding rapid test antibodi, akhirnya mulai dipakai untuk masyarakat. Harga
Tapi, yang ironis, tidak ada perubahan drastis kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah, meskipun jumlah penularan terus bertambah signifikan. Padahal, kebijakan tersebut terbukti gagal. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Transisi, Adaptasi Kebiasaan Baru, Isolasi Mikro Kecil, PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro), atau sebutan untuk kebijakan lainnya, menjadi hanya sekadar istilah, sebab penerapan dan pelaksanaannya di lapangan jauh panggang dari api.
Kurva penularan Covid-19 terus naik. Pada pekan terakhir tahun 2020, setidaknya terdapat enam ribu lebih kasus setiap harinya. Selain itu, lebih dari 200 orang meninggal dunia setiap harinya di Indonesia akibat terinfeksi virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China ini.
Covid-19 jelas mampu dengan mudah menyebar luas di wilayah Indonesia. Jika sebelumnya yang tertular dan meninggal akibat COVID-19 terkesan masih sekadar angka, sekarang menjelang tahun 2020 berakhir, penderitanya adalah kenalan, teman, saudara, keluarga, dan bukan tidak mungkin diri kita sendiri.
Salah satu sedikit kabar baik yang diterima masyarakat Indonesia mungkin pengumuman vaksin COVID-19 gratis oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020). Indonesia telah kedatangan 1,2 juta dosis vaksin virus corona Sinovac pada 6 Desember 2020 dan siap digunakan. Vaksin ini merupakan buatan perusahaan farmasi Tiongkok. Lalu, pada Januari 2021, akan ada penambahan sebanyak 1,8 juta dosis vaksin siap pakai.
Selain itu, masih ada lagi tambahan 15 juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang diproduksi Biofarma. Tapi, pemerintah masih menanti izin penggunaan darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Covid-19.
Enam jenis vaksin yang ditetapkan Kemenkes untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma, Moderna, Sinovac, Sinopharm, Astra Zeneca, dan Pfizer/BioNTech. Keenam jenis vaksin Covid-19 itu disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tantangan Ketersediaan Vaksin
Namun, yang menjadi tantangan pemerintah yakni ketersediaan dan pasokan vaksin, mengingat negara produsen vaksin Covid-19 masih terbatas, sedangkan seluruh dunia membutuhkannya. Perkembangan terbaru, Indonesia gagal beli vaksin AstraZeneca-Sinopharm.
Selain itu, bagaimana pemerintah bisa menjamin distribusi vaksin agar merata ke seluruh Indonesia. Pemantauan, pengawasan, jaminan keamanan vaksin perlu dipastikan oleh pemerintah agar semua berjalan lancar dan tidak disalahgunakan para pejabat bermental maling.
Indonesia ketinggalan dalam memesan vaksin corona dari produsen tersebut. Sementara negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, sudah memastikan jatah dari Pfizer dan AstraZeneca.
Di pengujung tahun 2020, dunia dikejutkan dengan pengumuman kemunculan mutasi virus corona di Inggris, yang disebut-sebut lebih menular. Varian virus baru tersebut yang dijuluki B.1.1.7, tiba-tiba mengakumulasi 17 mutasi dan cepat menyebar di Inggris.
Beberapa negara di Eropa seperti Italia, Prancis, Belanda, Spanyol, Belgia, Islandia, dan Denmark telah melaporkan penyebaran B.1.1.7 atau juga disebut VOC 202012/01. Negara tetangga kita, Singapura dan Australia juga dilaporkan menemukan varian virus baru ini. Lalu, apakah mutasi virus corona ini sudah sampai di Indonesia?
Mengingat mutasi virus ini sudah terjadi sejak September 2020, potensi sudah masuk ke Indonesia sangat terbuka, mungkin hanya belum terdeteksi. Untuk mengantisipasi masuknya mutasi virus ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan menutup sementara kedatangan warga negara asing mulai tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Resesi Ekonomi dan Pilkada 2020
Dampak pandemi telah terasa di berbagai sektor, terutama ekonomi. Indonesia memasuki masa resesi ekonomi pada kuartal ketiga tahun 2020.
Pada kuartal II 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat negatif yakni minus 5,32 persen secara tahunan. Kemudian pada kuartal III 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga negatif yaitu pada minus 3,49 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2020 diperkirakan minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai resesi yang terjadi tahun ini lebih parah dari 2008. Menurut dia, dampaknya tahun ini ke semua sektor.
"Tahun 2008 itu juga ada resesi ekonomi global dan Indonesia terdampak. Tapi yang paling terdampak itu adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Sehingga ada bailout Bank Century. Tapi situasi sekarang ini beda karena resesinya lebih dalam dari 2008," kata Bhima kepada Liputan6.com.
"Resesi sekarang tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tapi juga sektor riil, dunia usaha dan UMKM. Jadi, UMKM yang di 2008 masih bisa bertahan, sekarang hampir 90 persen terdampak resesi dan pandemi."
"Tahun 2008 juga tidak ada pandemi, beda dengan sekarang. Pandemi membuat mobilitas masyarakat, pelaku usaha, terganggu sekali, baik dari sisi supply maupun permintaan. Ini lebih parah dari 2008, karena dampaknya relatif ke semua sektor termasuk mikro."
Untuk penanganan Covid-19 dan stimulus mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp695,2 triliun. Rinciannya, Rp87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, menggerakkan sektor UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan dukungan sektoral kementerian/lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.
APBN masih menjadi harapan pemerintah untuk digunakan dalam menghadapi resesi. Tapi, fase resesi berpotensi berubah menjadi depresi ekonomi. Seperti diketahui, depresi ekonomi adalah resesi yang terjadi selama lebih dari satu tahun. Depresi ekonomi terjadi apabila kontraksi ekonomi tidak kunjung berhenti.
Melihat situasi pandemi Covid-19 Indonesia yang belum bisa ditekan kasusnya, potensi resesi berkelanjutan bukan mustahil terjadi. Dampak depresi ekonomi untuk masyarakat bakal lebih besar dari resesi.
Pilkada Serentak 2020
Gelaran Pilkada Serentak 2020 menyita perhatian publik, karena dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Desakan dan tuntutan agar Pilkada 2020 diundur sempat berdatangan dari berbagai kalangan.
Tapi, Pemerintah ngotot memilih tetap menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020, padahal risiko bahaya penularan Covid-19 berada di depan mata. Klaster Pilkada pun sekarang mulai bermunculan.
Kasus meninggalnya Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro sempat memicu kontroversi. Dia dinyatakan positif Covid-19 sehari sebelum hari pencoblosan. Tapi, kabar positifnya Bambang dirahasiakan, karena khawatir partisipasi pemilih di Pilkada Tangerang Selatan 2020 akan menurun drastis. Akhirnya, pada 12 Desember 2020, Bambang meninggal dunia.
Di Pilkada Serentak 2020, keikutsertaan putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan sang menantu laki-laki, Bobby Afif Nasution, menjadi sorotan. Gibran mencalonkan diri sebagai wali kota di Solo. Sedangkan Bobby Nasution, mencalonkan diri sebagai wali kota di Medan.
Setelah hasil hitung nyata KPU rampung 100 persen, Gibran dinyatakan memenangi Pilkada 2020 dan akan menjadi Walikota Solo untuk periode 2021-2025. Hasil serupa diraih Bobby, yang bakal memimpin Kota Medan untuk empat tahun berikutnya. Momen ini juga seakan menguatkan politik dinasti yang terus langgeng di Indonesia.
Advertisement
Kebakaran Kejagung dan KPK Tangkap 2 Menteri
Sementara sekitar empat bulan sebelum Pilkada 2020, tepatnya 22 Agustus lalu, kebakaran hebat menimpa Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kala kebakaran terjadi, Kejagung tengah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia seperti, korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), korupsi proyek bebas buronan Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, korupsi Danareksa Sekuritas, lalu korupsi import tekstil.
Dugaan adanya sabotase di balik kebakaran hebat Kejagung pun mengemuka. Apalagi, ruangan Jaksa Pinangki ikut terbakar. Demikian pula ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin juga turut hangus terbakar. Kebakaran diduga dibuat dengan tujuan untuk menghilangkan berkas dan alat bukti kasus korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, menepis adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung. Pada akhirnya, dari penyidikan polisi muncul kesimpulan adanya unsur kelalaian.
Polri mengumumkan bahwa puntung rokok sebagai penyebab awal kebakaran hebat itu. Delapan orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung Kejagung. Dari delapan tersangka itu, lima di antaranya pekerja bangunan. Satu orang tersangka lainnya adalah mandor. Tersangka berikutnya yakni bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Tersangka kedelapan merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, lima orang pekerja bangunan itu disinyalir merokok dan membuang puntung rokok yang masih ada bara apinya ke dalam tas plastik besar berisi tumpukan sampah yang mudah terbakar di lantai 6 ruang biro kepegawaian.
Puntung rokok yang dibuang ke tas plastik besar, berada di dekat sejumlah material mudah terbakar tiner dan lem aibon, serta cairan pembersih lantai TOP Cleaner. Material-material dan cairan pembersih lantai itu dipercaya penyidik Bareskrim Polri menjadi akseleran sehingga api bisa merambat dengan cepat.
Mandor dijadikan tersangka, karena dinilai tidak menjalankan kewajibannya mengawasi pekerjaan anak buahnya. Sementara itu, bos penyedia cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner jadi tersangka karena cairan itu bermasalah dan tak punya izin edar.
Dari penyidikan, polisi menyebut bahan pembuat cairan pembersih TOP Cleaner berasal dari minyak lobi, di mana mengandung tiner dan solar sehingga mudah terbakar ketika tersulut api. Api memang menjalar dengan cepat dan mampu menghanguskan seluruh bangunan gedung utama Kejagung.
Polisi hanya memakai pasal 188 KUHP untuk kasus insiden kebakaran gedung utama Kejagung ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, para tukang yang bekerja di lantai 6 tetap merokok walaupun ada larangan merokok.
"Karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntung di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar, sehingga menyebabkan terjadinya proses yang disampaikan oleh ahli tadi," ucap Ferdy Sambo.
Meski demikian, sebagian pihak masih mempertanyakan hasil penyidikan tersebut. Beberapa pihak seperti LSM dan pengamat hukum Indonesia juga mengkritisi kesimpulan penyidik tentang penyebab kebakaran gedung Kejagung. Malah, klaim puntung rokok sebagai penyebab awal kebakaran dinilai kurang logis.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai wajar jika masyarakat merasa ada kejanggalan dari hasil forensik kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Menurut dia, agak kurang logis jika kebakaran yang begitu dahsyat terjadi karena sebuah puntung rokok.
2Â Menteri Ditangkap KPK
Dua menteri Kabinet Indonesia Maju diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu 9 hari. Tak lama setelah satu tahun pemerintahan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok KPK. Edhy ditangkap basah usai membelanjakan uang hasil suap dalam kunjungannya di Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020).
Politikus Gerindra itu jadi menteri pertama di pemerintahan Jokowi periode kedua, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Edhy diduga menerima suap Rp9,8 miliar dari perusahaan eksportir benur atau benih lobster.
Dari hasil penyidikan KPK, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan juga USD 100.000 (Rp 1,4 miliar) dari Suharjito (Direktur PT DPP) terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT ACK memonopoli forwarder ekspor benih lobster, karena mereka satu-satunya yang direstui Edhy Prabowo, sehingga sederet perusahaan eksportir benih lobster mesti memakai jasa PT ACK, yang memasang tarif Rp 1.800 per benih. PT ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi), yang diduga berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus ini, Andreau Pribadi, yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo. KPK mensinyalir Edhy Prabowo memiliki saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama.
Kemudian, giliran menteri dari PDIP yang dijerat KPK. Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Penetapan itu merupakan kelanjutan dari OTT sejumlah pejabat di Kemensos pada Jumat (4/12).
Juliari disebut mengantongi Rp17 miliar setelah memotong Rp10 ribu dari setiap paket sembako bansos untuk warga terdampak COVID-19. KPK sempat bicara soal potensi jeratan hukuman mati untuk Juliari.
Hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman ialah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional, dalam hal ini, yang dimaksud adalah bencana pandemi COVID-19.
Namun, sepertinya KPK tidak akan menerapkan Pasal 2 UU Tipikor terkait tuntutan hukuman mati. KPK hanya mengenakan Eks Mensos Juliari dengan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Tertangkapnya Djoko Tjandra dan Kasus Rizieq Shihab
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang digunakan untuk dapat keluar-masuk Indonesia (Jakarta-Pontianak). Hal itu dia lakukan demi mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dirinya atas kasus "cessie" Bank Bali.
Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara, namun ia melarikan diri dan menjadi buron internasional sejak 2009. Pada akhir Juli 2020 Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra divonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara. Perbuatan pemalsuan surat-surat itu dilakukan Djoko Tjandra bersama-sama dengan sang pengacara, Anita Kolopaking, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Para pihak yang membantu Djoko Tjandra itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra yang lain, yakni kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di MA, Djoko Djandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 September 2020. Dalam sidang dakwaan tersebut, Pinangki didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
Jumlah itu cuma uang muka dari total USD 1 juta atau sekitar Rp14 miliar, apabila Pinangki sanggup membuat Djoko Tjandra lolos dari hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.
Kepulangan Rizieq Shihab
Kepulangan Muhammad Rizieq Shihab ke tanah air setelah tiga setengah tahun di Arab Saudi menyita perhatian. Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Kepulangan pentolan FPI ini disambut ribuan pengikutnya, sehingga membuat jalur ke Bandara Soekarno-Hatta padat. Kemacetan tidak terhindarkan dan hal ini menyebabkan jadwal penerbangan kacau.
Tidak sampai di situ, kerumuman pendukung Rizieq Shihab masih terjadi ketika dia tiba di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq pun langsung memiliki sederet agenda usai kembali ke Indonesia.
Selain acara pernikahan putrinya di Petamburan, Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi. Kepolisian kemudian mempersoalkan terjadinya kerumunan pengikut Rizieq Shihab. Sebab, kerumunan terjadi ketika Jakarta memberlakukan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemda DKI menjatuhkan sanksi Rp 50 juta kepada Rizieq atas kasus kerumunan saat PSBB. Di sisi lain, kepolisian menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ancamannya enam tahun penjara.
Rizieq beberapa kali meminta maaf atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soetta dan menyebutnya sebagai ketidaksengajaan. Tapi, kepolisian tetap mengusut kejadian tersebut.
Sejumlah pihak dimintai keterangan terkait kasus Rizieq di Petamburan, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan, gara-gara kasus ini, Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari Kapolda Metro Jaya dan Bayu Meghantara juga dibebastugaskan dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Rizieq juga dipersoalkan saat terjadi kerumunan lain dalam agenda kunjungan dia ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, tepatnya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Dewan Pimpinan Pusat FPI untuk melakukan Salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid.
Ribuan simpatisan Rizieq meramaikan kunjungan tersebut, sehingga kerumunan pun tidak terhindarkan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin turut dimintai keterangannya oleh polisi mengenai kunjungan Rizieq itu.
Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (12/12/2020).
Setelah dua kasus kerumunan itu, di pengujung 2020 Rizieq Shihab juga mesti menghadapi kasus lamanya soal chat mesum. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan. Putusan itu dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan dengan konten pornografi pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Tahun 2020 tinggal hitungan jam saja. Di tahun 2021, tentu saja semua orang berharap pandemi Covid-19 berakhir. Namun, harapan terpentingnya adalah para pemangku kebijakan negeri ini jujur dan berkomitmen berpihak kepada rakyat. Sebab, masih sangat banyak PR (Pekerjaan Rumah), bukan hanya kesehatan, tapi juga bidang hukum dan dan ekonomi. Mungkin masih jauh untuk diselesaikan, namun setidaknya ada perbaikan yang konkret tahun depan.
Â
Advertisement