Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin 4 Januari 2021.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap keduanya, tim penyidik menelisik keikutsertaan perusahaan mereka sebagai salah satu eksportir benur. Selain itu, tim penyidik menelisik soal pertemuan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga membahas soal fee untuk Edhy Prabowo.
Advertisement
"Dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benur yang mendapat rekomendasi dan didalami juga adanya dugaan pertemuan di KKP untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) bersama Tim," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/1/2021) malam.
Tim penyidik juga turut memeriksa Edhy Prabowo kemarin. Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menggali mengenai proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
7 Tersangka
Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Advertisement