Masuk Zona Merah, Pemkab Tangerang Terapkan WFH untuk 75 Persen Pegawai

Bupati Tangerang Ahmed Zaki menjamin, meskipun diberlakukan sistem WFH, seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Jan 2021, 13:36 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 13:21 WIB
Gerakan Senam Pagi Bersama OTG Covid-19 di Rumah Singgah Karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang
Tenaga medis mengikuti senam pagi bersama pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di halaman Rumah Singgah Karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5/2020). Sebanyak 40 OTG hasil rapid test dan swab test positif menjalani di rumah singgah tersebut. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Tangerang - Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah dalam penyebaran covid-19. Untuk itu, Pemerintah setempat kembali memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi para ASN dan pegawainya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk penerapannya diberlakukan 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen pegawai bekerja dari rumah, dalam setiap unit kerja.

"Langkah ini untuk meminimalisir kontak, dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," katanya, Rabu (6/1/2021).

Zaki menjamin, meskipun diberlakukan sistem WFH, seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal. Seperti di Disdukcapil, yang pengaturan sistem kerjanya menyesuaikan jumlah pegawai yang ada.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wajib Selesaikan Tupoksinya

"Walaupun diberlakukan WFH tetapi seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujarnya.

Saat ini untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 5.223 kasus teekonfirmasi Covid-19. Dengan angka kesembuhan mencapai 4.806 dan angka meninggal dunia mencapai 107 kasus. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya