Liputan6.com, Tangerang - Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah dalam penyebaran covid-19. Untuk itu, Pemerintah setempat kembali memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi para ASN dan pegawainya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk penerapannya diberlakukan 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen pegawai bekerja dari rumah, dalam setiap unit kerja.
"Langkah ini untuk meminimalisir kontak, dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," katanya, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Zaki menjamin, meskipun diberlakukan sistem WFH, seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal. Seperti di Disdukcapil, yang pengaturan sistem kerjanya menyesuaikan jumlah pegawai yang ada.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Selesaikan Tupoksinya
"Walaupun diberlakukan WFH tetapi seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujarnya.
Saat ini untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 5.223 kasus teekonfirmasi Covid-19. Dengan angka kesembuhan mencapai 4.806 dan angka meninggal dunia mencapai 107 kasus.Â
Advertisement