Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, telah memberikan 132 izin kepada tim penindakan KPK untuk melakukan penyadapan. Selain izin penyadapan, Dewas juga memberikan 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan.
Dengan demikian, secara total, Dewan Pengawas telah memberikan 571 izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.
Baca Juga
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam paparan kinerja Dewas Tahun 2020 di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Albertina mengatakan, jumlah izin yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurut Albertina, terkait izin penyitaan, Dewas KPK bisa memberikan lebih dari satu izin penyitaan dalam satu perkara.
"Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan," kata Albertina.
Albertina mengakui, kewenangan Dewan Pengawas dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, beberapa pihak menyebut Dewas KPK hanya menghambat pekerjaan bidang penindakan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dewas Pastikan Tak Hambat KPK
Albertina memastikan, keberadaan Dewas tidak menghambat kerja KPK. Albertina menyatakan, seluruh permohonan izin direspon oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, bahkan umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.
Albertina mengatakan, pihaknya sudah membuat survei terkait tingkat kepuasan pelayanan pemberian izin dengan responden para penyelidik dan penyidik KPK. Alhasil, menurut Albertina, para penyelidik dan penyidik merasa puas dengan kinerja Dewas KPK.
"Ini tidak ada intervensi karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Albertina.
Advertisement