Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perbaikan fasilitas guna mendukung pekerjaannya mengawasi lembaga antirasuah. Perbaikan beberapa fasilitas yang diminta dewan dianggarkan hingga Rp 881 Juta.
"Benar pada anggaran tahun 2020 ada pagu anggaran belanja modal kurang lebih Rp 881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kavling C1, khususnya lantai 6," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga
Dewan Pengawas KPK sendiri memang berkantor di Gedung ACLC atau gedung KPK lama di Kavling C1, Rasuna Said. Menurut Ali, pagu anggaran sebesar Rp 881 juta itu untuk perbaikan beberapa ruangan, tidak hanya untuk ruang sidang etik.
Advertisement
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada jumlah anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembuatan ruang sidang pada Dewas KPK," kata Ali.
Ali menyatakan, pada 2020 telah ditetapkan pemenang tender pelaksanaan pengerjaan renovasi dengan nilai kontrak sekitar Rp 264,9 juta dan sudah selesai dikerjakan.
"Di antaranya pekerjaan renovasi musala, pembuatan tiga ruang rapat kecil, dan ruang sidang," ucap Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ruang Sidang Etik
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengakui pihaknya mengusulkan fasilitas ruang sidang etik. Namun, dia membantah membuat anggaran untuk fasilitas ruang sidang tersebut.
"Dewas sama sekali tidak membuat anggaran untuk ruang sidang etik. Dewas hanya minta difasilitasi untuk ruang sidang etik, yang menganggarkan atau membangun bukan Dewas," kata Albertina.
Advertisement