Liputan6.com, Depok - Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Rencana tersebut mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat terkait PPKM Jawa dan Bali. Rencana penerapan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga
“Pemkot Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil adalah langkah yang tepat,” ujar Idris melalui siaran youtube pribadinya, Jumat (7/1/21).
Advertisement
Idris menjelaskan, kebijakan PPKM dinilai tepat untuk diterapkan di kota metropolitan dan kota besar yang sedang meningkat kasus COVID-19. Meningkatnya kasus COVID-19 diakibatkan banyaknya pergerakan aktivitas ekonomi dan sosial sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
“Kebijakan ini merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antardaerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ucap Idris.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Segera Buat Peraturan
Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok akan segera membuat kebijakan peraturan Wali Kota untuk merealisasikan dukungan terkait penerapan PSBB. Selain Pemkot Depok Forkopimda Kota Depok memberikan dukungan yang sama.
"Kepada seluruh warga dan pihak terkait diharapkan untuk bersama-sama segera melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan bersama,” tutup Idris.
Advertisement