Liputan6.com, Jakarta - Polri mengeluarkan surat telegram sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Baca Juga
"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," tutur Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Agus menyebut, surat telegram tersebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, jajaran Polri diminta meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," jelas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota Wajib Ikuti Perkembangan Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut, Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha.
Terutama pada Triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, seluruh anggota diwajibkan mempelajari dan memahami, serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," Agus menandaskan.
Advertisement