BNN Sita Aset Bandar Narkoba Kampung Ambon Sebesar Rp 25,52 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp 25,52 miliar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Jan 2021, 06:44 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 06:44 WIB
5 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Ditangkap
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba jenis sabu dan happy-5 di Polres Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019). Penggerebakan dilakukan di Kampung Ambon dengan mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti sabu 23,5 kilogram dan 190 butir pil happy-5 dan mobil sedan. (merdeka.com/Imam Buhor

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp 25,52 miliar.

MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.

"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp 25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.

Golose menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usut Pencucian Uang

Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ucap mantan Kapolda Bali tersebut seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kg dan 9.980 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya