KPK Amankan Dokumen Kontrak Sembako dari Kantor PT ANM dan PT FMK

Dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Jan 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 14:25 WIB
Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK.

KPK, Jumat (8/1/2021) kemarin telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fee Paket Sembako

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya