RS Polri Siapkan Hotline Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

RS Polri telah menerima satu kantong jenazah berisi bagian tubuh yang diduga milik korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jan 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 16:17 WIB
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Datangi Posko Ante Mortem RS Polri
Suasana Posko Ante Mortem DVI untuk identifikasi korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2020). Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi posko ante mortem untuk memberikan Informasi data primer dan sekunder. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Posko Antemortem untuk korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Rumah Sakit Polri, Jakarta menyediakan nomor sambungan telepon bagi keluarga korban yang ingin mengetahui perkembangan informasi soal proses identifikasi.

Hotline itu bukan hanya untuk keluarga mencari tahu perkembangan identifikasi, melainkan pula media bagi untuk menyampaikan informasi tentang korban Sriwijaya Air SJ 182.

"Yang pertama saya informasikan bahwa Rumah Sakit Polri telah membuka hotline dengan nomor 0812 3503 9292," kata Kepala RS Polri Kramat Jati Jakarta Brigjen Asep Hendradiana dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta pada Minggu (10/1/2021).

Sebelumnya polisi mengonfirmasi telah menerima satu kantong jenazah berisi bagian tubuh yang diduga milik korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Kabiddokpol Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko menuturkan, hingga Minggu siang (10/1/2021) pihak Disaster Victim Identification (DVI), RS Polri masih melakukan proses identifikasi bagian tubuh korban tersebut.

"Kita telah menerima satu kantong jenazah berupa body part dan kita akan lakukan pemeriksaan," kata Hery di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


5 Item yang akan dibandingkan

FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Datangi Posko Ante Mortem RS Polri
Tenaga kesehatan melakukan tes usap COVID-19 kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 sebelum memberikan data di Posko Ante Mortem DVI, RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2020).Keluarga korban mulai berdatangan ke posko ante mortem pascajatuhnya Sriwijaya Air SJ 182. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hery menuturkan, terdapat sejumlah tahapan bagi timnya untuk mengidentifikasi para korban kecelakaan pesawat tersebut. Menurut dia terdapat lima item yang dapat digunakan untuk mencocokkan korban yang telah ditemukan.

Dari lima item itu dibagi menjadi dua, yakini yang primer dan sekunder.

"Rekan-rekan refreshing lagi tentang DVI prosedur, kita ada lima item yang akan kita bandingkan. Yang pertama ada premier identify, itu meliputi tiga hal yg pertama adalah sidak DNA, yang kedua sidik jari, yang ketiga adalah data gigi atau ortodologi data," katanya.

Diterangkan Hery, jika sebagian atau keseluruhan item tiga itu cocok, maka korban bakal teridentifikasi. Pencocokan jelas akan dilakukan dengan sampel dari pihak keluarga inti.

"Itu adalah primer apabila salah satu atau dua-duanya atau tiga-tiganya match, berarti dia akan teridentifikasi," jelas Hery.

Sementara untuk yang sekunder, Hery menjelaskan identifikasi bisa dilakukan dengan mengidentifikasi rekam medis dan properti korban.

"Yang kedua adalah secondary identify adalah rekam medis dan properti. Jadi syaratnya medis dan properti itu harus dua, sehingga untuk melakukan declar (identifikasi korban) itu tergantung pada ketersediaan data antemortem dan posmortem," papar Hery.

"Misalnya dari data mortem itu lengkap, mulai dari sidik jari, kemudian gigi, medis, properti dan sebagainya tetapi apabila yang ditemukan itu tidak available dengan data yang tadi, juga kita akan kesulitan melakukan identifikasi," sambungnya.

Polisi juga menjelaskan tak sembarang keluarga bisa diambil sampel dari tubuhnya. Menurut Hery timnya bakal mengutamakan untuk mengambil sampel dari keluarga inti untuk dicocokkan dengan sampel dari korban.

Semisal seorang suami sampel yang akan diambil dari anaknya. Sementara jika istri bisa ke orang tuanya.

"Di sana ada keluarga inti dan keluarga tidak inti, artinya begini kalau yang korban itu suami berarti yang kita cari adalah istri dan anak, kalau di korban itu istri tapi dia sekeluarga mungkin kita naik ke atas ortu dari korban tersebut, kalau gak ada, nanti ada dari keluarga saudara-saudara yang sekandung," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya