Tim DVI Polri Kembali Terima 56 Kantong Jenazah Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati kembali menerima 56 kantong jenazah korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jan 2021, 09:50 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 09:50 WIB
FOTO: Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terus Dilakukan pada Malam Hari
Tim DVI Polri membawa kantong jenazah berisi bagian tubuh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 dilakukan dengan mengerahkan kapal-kapal yang dilengkapi peralatan bawah laut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati kembali menerima 56 kantong jenazah korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182. Puluhan kantong jenazah itu diterima pukul 09.00 WIB. 

"Selain kantong jenazah, Tim DVI juga telah menerima 8 kantong properti," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartonosaat saat jumpa pers di RS Polri Bhayangkara Said Sukanto, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).

Rusdi melanjutkan, Tim DVI Polri juga telah menerima 58 sampel DNA dari keluarga korban yang nantinya akan dicocokkan dengan jenazah yang sudah ditemukan.

"Data ante mortem dan post mortemnya akan dilakukan tindakan rekonsiliasi dan pencocokan dari data tersebut sehingga akan teridentifikasi korban-korban dari kecelakaan Sriwijaya Air tersebut," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Satu Korban Teridentifikasi

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dapat mengungkap satu identitas korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182. Adapun nama korban ialah Okky Bisma seorang warga Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Okky merupakan korban pertama yang berhasil diidentifikasi. Mengacu pada manifes, Okky merupakan pria kelahiran Jakarta 1991. Data-data tersebut dikatakan cocok dengan yang terdapat dalam data E-KTP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya