Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Berketerbelakangan Mental di Jakarta Barat

Aksi bejat pelaku yang mencabuli korban bermula ketika korban NF (15) kerap terlihat sedang berbelanja di Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2021, 20:41 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial A (29) atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berketerbelakangan mental di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021). 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pelaku awalnya memperhatikan korban NF (15) yang kerap terlihat sedang berbelanja di Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat.

Kemudian oleh tersangka, korban diajak lalu disuruh membuka pakaian. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh A hingga aksi pencabulan terjadi.

"Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi kurang memiliki keterlambatan pola pikir," ungkap Ady melalui keterangan tulis, Kamis (14/01/2021).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami sakit pada area kewanitannya dan terdapat memar pada payudara.

Pencabulan yang dialami korban diketahui sang ayah. Dia kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," ujar Ady.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sweater, celana, sebuah bra, celana panjang, dan kerudung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan bahwa NF merupakan remaja berketerbelakangan mental. Pihaknya mengaku bakal menggandeng sejumlah instansi guna mendalami kasus tersebut.

"Saat ini kami mendalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami hal sama" ujar Arsya.

"Oleh sebab itu kami dari Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama atau menggandeng dari instansi terkait seperti  P2TP2A dan akan menggali lebih dalam terkait kasus ini baik restorasi mental maupun psikis korban," sambungnya.

Atas perbuatan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya