Sosok F Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah 'Dipakai' via MiChat

Teka-teki perempuan berinisial F, pemasok anak di bawah umur untuk Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai terkuak.

oleh Ola Keda Diperbarui 13 Mar 2025, 07:25 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 07:25 WIB
Eks Kapolres Ngada
Tampang Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja. (Liputan6.com/ Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Kupang - Teka-teki perempuan berinisial F, pemasok anak di bawah umur untuk Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai terkuak.

F ternyata merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. F juga pernah dibayar untuk melayani nafsu bejat AKBP Fajar.

Dari situlah Fajar dan perempuan berinisial F berkenalan, hingga diminta untuk mencari anak perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan, korban yang dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar hotel itu diorder melalui perempuan berinisial F.

F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.

Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.

Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar bersama perempuan berinisial F itu.

"Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," ucapnya.

Menurut Patar, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2/2025).

Dari hasil tes urine, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya