Evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 Hari Ketujuh, Penyelam Ditambah

Sebanyak 4.132 personel gabungan dikerahkan untuk mencari korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 09:50 WIB
FOTO: TNI AL Serahkan Temuan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke Basarnas
Serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang dibawa KRI Kurau ditunjukkan di Dermaga JICT 2, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Tim SAR Kopaska TNI AL menyerahkan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang berhasil dievakuasi ke Basarnas, Kepolisian, dan KNKT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4.132 personel gabungan dikerahkan untuk mencari korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu sore 9 Januari 2021. Evakuasi pun kini memasuki hari ke-tujuh.

"Personel ada 4.132 orang. Itulah potensi yang diserahkan ke kami untuk dioperasionalkan melakukan pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021).

Rasman tak menampik personel yang diturunkan pada hari ketujuh lebih banyak dibandingkan hari keenam. Salah satu yang ditambah adalah tim penyelam.

"Hari ini kurang lebih 310 orang kemarin 260 orang," ujar dia.

Rasman mengatakan, pihaknya telah membagi tugas tim penyelam. Dia menyebut, pencarian tidak hanya fokus kepada serpihan dan CVR tapi juga korban.

Selain dengan metode penyelaman, Rasman menjelaskan pencarian di atas permukaan tetap dilakukan menggunakan alutsista.

Rasman membeberkan alutsista yang dikerahkan dalam evakuasi Sriwijaya Air SJ 182. "Kapal 62 unit, alutsista berukura kecil 21 unit. Itu seperti, sea rider, jetski. Kemudian pesawat udara jadi 13 unit. Dan Ambulance 37 unit," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Basarnas Perpanjang Masa Pencarian Korban dan Serpihan Sriwijaya Air

FOTO: Basarnas dan KPLP Periksa Temuan Diduga Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Barang temuan yang diduga serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 terlihat di Dermaga JICT 2, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak dalam penerbangan dari Jakarta menuju Pontianak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan jika diperlukan, operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dapat diperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari.

"Dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama tiga hari," kata Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito dalam jumpa pers di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 Januari 2021.

Bagus menuturkan akan mengumumkan lama perpanjangan pencarian pesawat tersebut pada Jumat sore (15/1/2021).

"SOP (standar operasional prosedur) kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilakukan, setelahnya adalah perpanjangan," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Menurut Bagus, operasi pencarian masih tetap berlangsung, di antaranya untuk mencari bagian tubuh korban dan menemukan alat perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR). Perekam suara kokpit berfungsi untuk merekam suara pada dek pesawat untuk investigasi kecelakaan dan insiden.

Kapal Riset Baruna Jaya terus melakukan pencarian CVR dengan bantuan TNI Angkatan Laut.

"CVR itu sendiri belum ditemukan namun proses pencarian masih terus dilakukan dan malam ini masih dilakukan dengan peralatan sonar itu sendiri," ujarnya.

Bagus menuturkan hingga saat ini "casing" atau pembungkus CVR telah ditemukan. Namun, beacon, salah satu bagian dari kotak hitam (black box) yang mengeluarkan sonar atau sinyal yang ditangkap oleh radar, sudah lepas dari alat itu. Sehingga upaya pencarian relatif lebih lama, dan tantangan pencariannya adalah air di bawah permukaan keruh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya