Wali Kota Bogor Bima Arya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab

Bima Arya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 saat RS Ummi Kota Bogor merawat Rizieq Shihab.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jan 2021, 14:42 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 14:40 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau kesiapan mal di wilayahnya menghadapi new normal
Wali Kota Bogor Bima Arya sedang mengecek kesiapan Mal BTM yang mengajukan izin kembali buka, Selasa (9/6/2020). Salah satu mal di Kota Bogor ini tutup selama tiga bulan untuk mencegah penularan Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Ummi dengan tersangka Rizieq Shihab.

"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini di Bareskrim," tutur Bima Arya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Menurut Bima, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan lanjutan ini.

"Enggak ada. Saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari Satgas (Covid-19 Kota Bogor) mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," tutur dia.

Bima Arya hadir diperiksa sebagai pihak pelapor dalam kasus ini. Dia menegaskan Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya, enggak keluar dari koridor hukum. Kita ingin tuntas juga supaya publik clear bahwa ini enggak ada urusan politik, urusan apa-apa. Ini murni melaksanakan tugas sebagai ketua satgas," kata Bima menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka

Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penghalang-halangan swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.

Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, Rizieq diduga menyebarkan berita bohong perihal hasil swab test Covid-19 yang dilakukannya.

Berdasarkan rekam medis, Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19. Namun, saat itu, Rizieq Shihab malah membeberkan kondisi dalam keadaan sehat. Rizieq membuat pernyataan dalam bentuk video dan ditayangkan di akun Youtube FrontTV.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Itu disebarkan melalui Front TV," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Laporan diduga berkaitan dengan pengambilan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang saat itu dirawat di rumah sakit tersebut.

"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

Menurut dia, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif terkait protokol kesehatan penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel tes usap Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil tes usap Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya