Pemerintah Terbitkan PP Nomor 3 Tahun 2021, Atur Soal Rekrut Komponen Cadangan

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jan 2021, 20:36 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 20:36 WIB
Soal Reshuffle Kabinet Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak (reshuffle) kembali jajaran kabinet kerjanya. Lalu siapakah yang diganti dan masih bertahan? (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Berdasarkan laman Sekretaris Kabinet, PP Nomor 3 Tahun 2021 ditandatangi Jokowi 12 Januari 2021, dan langsung diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Yang menarik dalam PP terbaru Jokowi ini adalah mengatur soal perekrutan komponen cadangan atau Komcad, yang menjadi kebijakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 1 ayat 9, dijelaskan apa yang dimaksud Komcad tersebut. "Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi gunamemperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi PP yang ditandatangi Jokowi tersebut, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Disebutkan pula, Komcad bisa diambil dari warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 48. "Komponen Cadangan terdiri atas: a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan d. Sarana dan Prasarana Nasional," demikian bunyi pasalnya.

Dan pembentukan Komcad yang dari warga negara tersebut, bisa masuk ke dalam semua matra TNI. Hal ini tertuang dalam Pasal 49.

"Pasal 49 (1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi : a. Komponen Cadangan matra darat; b. Komponen Cadangan matra laut; dan c. Komponen Cadangan matra udara," demikian.

Dalam PP ini juga diatur bahwa yang ingin menjadi Komcad harus mengikuti pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

Nantinya, jika sudah lulus seleksi, mereka menjalani dasar kemiliteran tersebut selama 3 bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 ayat (1). "Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyinya.

Nantinya, mereka yang mengikuti pelatihan militer ini akan dibekali uang saku. "Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh: a. uang saku;b. perlengkapan perseorangan lapangan; c. rawatan kesehatan; dan d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," demikian bunyi ayat 56 Pasal 1.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Minta Realisasi Komcad

Selain PP Nomor 3 Tahun 2021, Jokowi juga meneken Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jokowi mendatangani Perpres nomor 8 tahun 2021 ini pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya atau 7 Januari oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Yang menarik, dalam Pasal 2 huruf a Perpres nomor 8 tahun 2021 ini Jokowi mengizinkan untuk direalisasikannya komponen cadangan atau Komcad yang selama ini diusulkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui: a implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung," demikian salah satu bunyinya seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (20/1/2021).

Adapun Perpres ini dibuat dan ditandatangani Jokowi adalah untuk menjadi acuan bagi perencanaan maupun penyelenggaraan sistem pertahanan negara.

"Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara," demikian bunyi pasal 1 Perpres nomor 8 tahun 2021 tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya