Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, dalam operasi yustisi yang digelar TNI-Polri, dan Satpol PP untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ada 541.935 orang yang dijatuhi sanksi. Mereka melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jumlah tersebut merupakan data yang diterima dari operasi yustisi pada 14 September 2020 sampai 26 Januari 2021.
Baca Juga
Yusri mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bervariatif. Ada 77.502 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, 305.160 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan, dan 153.508 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
Advertisement
Kemudian, 6.061 pelanggar dijatuhi sanksi berupa denda. Adapun, uang denda yang terkumpul mencapai Rp 1.196.745.250.
"Ini merupakan laporan akumulatif operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari tanggal 14 September 2020 sampai 25 Januari 2021," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Yusri juga melaporkan, ada sejumlah tempat usaha yang disegel akibat melanggar aturan PSBB atau mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Satpol PP menutup sementara 172 unit perkantoran dan 599 unit rumah makan," tandas Yusri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 8 Februari 2021
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).
Anies menyatakan, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi dalam Kepgub tersebut.
Advertisement