Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal di sebuah kontrakan, di Jalan Swakarsa, Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat. Pemilik dan karyawan digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Kami mengungkap pembuatan kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga
Dia menerangkan, pengerebekan dilakukan setelah penyidik mengamankan seorang distributor di kawasan Bekasi. Hasil interogasi yang bersangkutan, ditemukan sebuah kontrakan yang disulap oleh penyewa sebagai tempat pembuatan pada Kamis 28Â Januari 2021 malam.
Advertisement
"Kami selidiki laporan dari masyarakat selama beberapa hari dan berhasil kita amankan di satu distributor yang ada di daerah Bekasi Kota kemudian dikembangkan dan ketemulah pembuatannya di sini," ucap Yusri.
Dia menerangkan, pihaknya menangkap 12 orang. Salah satunya inisial CS diketahui sebagai pemilik. Yusri menyebut sisanya adalah karyawan hingga distributor kosmetik ilegal tersebut.
"Ada satu orang tersangka yang kita amankan yang namanya CS ada di belakang saya, sebagai pemiliknya," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita Bahan Baku
Selain menangkap pemilik, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah bahan baku berbahaya yang dipakai oleh para pelaku untuk membuat kosmetik. Yusri mengaku belum bisa membeberkan secara rinci. Menurut dia, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memeriksa para tersangka.
"Kami masih dalami tersangka sendiri termasuk beberapa tersangka sudah diamankan yakni pemilik langsung, tersangka lain masih dilakukan pemeriksaan karena baru saja ditangkap kemarin, kami masih dalami peran masing-masing termasuk dia belajar dari mana bahan kimia," ucap Yusri.
Advertisement