Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap pemilik tempat atau lapak Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan pria Zaim Saidi atau ZS itu dilakukan di kediamannya pada Selasa malam kemarin, 2 Februari 2021.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan adanya video yang viral di media sosial soal adanya transaksi jual-beli yang tidak menggunakan uang Rupiah.
Advertisement
"Menindaklanjuti hal itu, penyidik Dit Tipid Eksus pada 2 Febuari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS yang berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual-beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, Pasar Muamalah ini hanya buka setiap Minggu saja dan hanya dua minggu sekali. Untuk waktu buka mulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB serta diadakan di lapak milik Zaim.
"Keberadaan Pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Ramadhan.
Ia mengungkapkan, pasar yang dibuatnya ini pun memilik aturan tersendiri yakni menggunakan sistem seperti pada zaman nabi yaitu menggunakan Dirham dan Dinar dalam melakukan transaksi jual-beli.
"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10-15, kemudian barang yang dijual adalah sembako, makanan dan pakaian. Kemudian tersangka ZS menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai dengan harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkap Ramadhan.
"KemudianDinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai tukar Dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan Dirham setara dengan nilai Rp 73.500," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan dari Antam dan Keuntungan Diselidiki
Ramadhan mengatakan, Dinar dan Dirham yang disediakannya pesan dari PT Aneka Tambang (Antam), Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, serta Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
"Selain itu, Dirham perak diperoleh dari pengerajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT. Antam," papar dia.
Selain itu, lanjut Ramadhan, terkait dengan keuntungan yang didapat oleh Zaim selama mendirikan Pasar Muamalah yang sudah hampir tujuh tahun ini belum bisa menjelaskan karena penyidik masih mendalami.
"Karena ini jual-beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan. Dilihat jual beli yang dilakukan. Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka," terang dia.
"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," pungkas Ramadhan.
Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.
Reporter: Nur Habibie
Sumber : Merdeka
Advertisement