Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral terkait keberadaan sebuah pasar yang melakukan transaksi tak hanya menggunakan uang rupiah, tapi juga menggunakan uang dirham.
Pasar tersebut bernama Pasar Muamalah yang berada di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Tak hanya bertransaksi menggunakan uang rupiah dan dirham saja, pasar ini rupanya melakukan tradisi barter atau tukar menukar barang.
Advertisement
"Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu," ujar Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, Kamis, 28 Januari 2021.
Menurut dia, Pasar Muamalah menjual berbagai macam barang, misalnya sandal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.
Keberadaan pasar ini pun menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Bank Indonesia atau BI yang menegaskan, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Berikut deretan hal terkait keberadaan Pasar Muamalah di Depok yang menjadi perhatian belakangan ini karena menggunakan pembayaran dirham dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Setiap Hari Buka
Keberadaan Pasar Muamalah di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menjadi perhatian.
Pasalnya, transaksi yang digunakan di Pasar Muamalah selain menggunakan uang rupiah, juga menggunakan uang dirham.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.
Advertisement
Pasar Tak Berizin
Zakky mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.
"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar Zakky, Kamis, 28 Januari 2021.
Gunakan 3 Metode Pembayaran
Zakky menjelaskan, Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru sedang mendatangi lokasi pasar untuk mengetahui tentang kegiatannya.
Dari informasi yang didapat, kegiatan Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, juga menggunakan mata uang Dirham, hingga sistem barter.
"Selain itu juga ada sistem berter untuk transaksi di Pasar Muamalah," terang Zakky.
Advertisement
Berbagai Barang yang Dijual di Pasar
Zakky menuturkan, Pasar Muamalah menjual belikan sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.
Pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.
"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.
Bank Indonesia Angkat Bicara
Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Setiap transaksi yang punya tujuan pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah, bukan dinar atau dirham.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah viral di media sosial tentang keberadaan kegiatan di Pasar Muamalah, Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok karena menerima koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Meski tidak di Indonesia, ternyata beberapa wilayah atau negara memang memperkenankan dinar dan dirham sebagai mata uang dan alat transaksi mereka.
Mengutip berbagai sumber, dinar sendiri merupakan mata uang yang telah digunakan sejak akhir zaman Romawi.
Satuan moneter tersebut pertama kali diperkenalkan pada akhir abad ke-7 Masehi oleh Abd al-Malik, yang memperkenalkannya sebagai koin Islam.
Saat ini, tercatat ada 9 negara yang menggunakan dinar sebagai mata uang dan alat transaksi. Dimana dua negara di antaranya berasal dari Eropa.
Advertisement
Pakai Dinar dan Dirham buat Transaksi Bisa Diancam Hukuman Penjara
Bank Indonesia (BI) menyatakan, penggunaan mata uang selain rupiah dalam kegiatan transaksi di Indonesia terancam dijatuhi pidana penjara maksimal 1 tahun.
Pernyataan itu diberikan usai ditemukan keberadaan transaksi memakai koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," terangnya pada Liputan6.com, Jumar (29/1/2021).
"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," dia menegaskan.
Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut.
Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, dimana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.
"Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka enggak ngerti, karena enggak ngerti kita akan edukasi," kata Erwin.
"Tapi sampai satu titik itu sudah meresahkan ya kita akan gunakan itu kerjasama dengan kepolisian. Kalau tahap yang sekarang ini kita ingin lebih persuasif," jelas dia.