Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggadakan gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Aksi 1812. Salah satu tujuannya adalah untuk menentukkan tersangka.
"Nanti gelar perkaranya kita umumkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga
Tubagus mengatakan setiap kasus yang ditangani penyidik pasti melalui beberapa tahapan. Pada tahap akhir, Tubagus memastikan penyidik akan mencari siapa orang yang memenuhi syarat untuk dipersangkakan atas peristiwa tersebut. Begitu juga pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Aksi 1812.
Advertisement
"Iya tahapannya memang itu nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari lidik naik sidik, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Naik Status ke Penyidikan
Kepolisian telah menaikan status kasus pelanggaran dugaan protokol kesehatan aksi 1812 dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi fakta. Mereka adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan penyedia mobil orator berinisial A, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, Ustaz yang memimpin doa dari atas mobil komando, Abdul Rasyid, dan Koordinator Acara Asep.
Advertisement