Pemkab Bekasi Akan Pidanakan Pembuang Sampah di Bantaran Kali CBL

Pemkab Bekasi sedang menyiapkan armada dan personel khusus untuk membersihkan sampah-sampah tersebut. Seluruh sampah nantinya akan dibuang ke TPA Burangkeng, Setu.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 06 Feb 2021, 06:38 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi sampah di sungai
Ilustrasi sampah di sungai (merdeka.com/Iqbal S)

Liputan6.com, Jakarta - Tumpukan sampah sepanjang kurang lebih satu kilometer, memadati bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah daerah pun tengah mencari pelaku pembuang sampah untuk diproses hukum.

Lahan yang digunakan untuk membuang sampah merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang terletak di samping pembangunan Tol Cibitung-Cilincing. Para pelaku kini sedang ditelusuri akibat membuang sampah secara ilegal.

"Sedang kita telusuri, kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Abdul Hamid, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk menertibkan tumpukan sampah yang sudah lama mengendap di lokasi.

"Ada dugaan berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," ungkapnya.

Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan armada dan personel khusus untuk membersihkan sampah-sampah tersebut. Seluruh sampah nantinya akan dibuang ke TPA Burangkeng, Setu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir para oknum yang sudah sengaja membuang sampah terus menerus di lokasi.

"Saya akan pidanakan, biar ada efek jera," ujar Peno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah berlangsung lama

Pasalnya, kata dia, pembuangan sampah di bantaran kali sudah berlangsung menahun, namun belum ada tindakan yang mengakibatkan efek jera terhadap pelaku.

"Sekarang masih kita koordinasikan dengan berbagai pihak, agar penindakannya kuat secara hukum," ungkap Peno.

Pihaknya juga berencana menutup lokasi pembuangan sampah liar tersebut, karena sudah mengganggu estetika ruas Tol Cibitung-Cilincing dan membuat aliran air Kali CBL terkontaminasi.

"Kami segera menutup tempat pembuangan sampah ilegal itu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya