Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Februari 2021

Perpanjangan PSBB di Jakarta juga berdasar pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Feb 2021, 16:52 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 15:38 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pejalan kaki melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).

Perpanjangan PSBB tersebut juga berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dia menyatakan, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PPKM Mikro

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga berjalan di trotoar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya