Ditjen Dukcapil Kemendagri Dukung Kemensos Tuntaskan Pendataan DTKS

Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Kemensos menggelar kegiatan penuntasan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi PPKS.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Feb 2021, 03:39 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 03:39 WIB
Ditjen Dukcapil Tepis Pemberitaan Miring Soal Penundaan Pencetakan Blangko e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar kegiatan penuntasan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Selasa (9/2/2021). Langkah ini diambil guna mendukung kementerian yang tengah dinakhodai Tri Rismaharini itu untuk menuntaskan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa tagline kegiatan ini adalah kolaborasi proaktif pemerintah, antara Kemendagri dan Kemensos dalam menuntaskan pemenuhan hak identitas PPKS.

“Ini merupakan kolaborasi antara dua kementerian, Kemensos dan Kemendagri, dalam menuntaskan pemenuhan identitas berupa perekaman dan pencetakan KTP-el bagi PPKS, atau juga yang dalam terminologi kami di Kemendagri disebut sebagai Penduduk Rentan Adminduk. Tujuannya adalah agar pendataan DTKS bisa lebih rapi lagi” ujar Zudan.

Dalam misi penuntasan pemberian hak identitas bagi PPKS, Zudan mengakui, bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri kerap menemui kendala.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pastikan Tak Berdata Ganda

Ditjen Dukcapil mesti melakukan pendataan berlapis untuk memastikan PPKS yang akan direkam tidak terdata dua kali, atau dalam kata lain tidak berdata ganda.

“Untuk itu, kami punya dua metode berlapis. Pertama, kita lakukan pengecekan sidik jari. Bila data yang bersangkutan ditemukan, maka kita bisa langsung melakukan pencetakan KTP-el,” tuturnya.

“Kedua, bila tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka kita lakukan tracking dengan nama. Bila data yang bersangkutan berhasil ditemukan, maka kita lakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-elnya,” imbuh Zudan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya